
JAKARTA – Kalangan
media massa mengapresiasi kehadiran Undang-Undang No. 5/2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN), dan berharap dapat segera diterapkan
sehingga birokrasi Indonesia bisa lebih siap menghadapi perubahan
global. Bahkan para jurnalis juga berharap agar undang-undang ini bisa
mendorong perubahan mindset para birokrat di tanah air,
sehingga perubahan bisa lebih drastis, sehingga kehadiran UU ini tidak
sekadar menjadi macan kertas.
Demikian antara lain terekam dalam forum group discussion
(FGD) tentang Undang-Undang ASN Tim Independen Reformasi Birokrasi
dengan pemimpin redaksi media massa di Jakarta, Selasa (04/03) petang,
yang dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abubakar.
Dalam kesempatan itu Menteri
menyampaikan pentingnya UU tentang ASN sebagai salah satu pilar utama
keberhasilan reformasi birokrasi. Meskipun banyak hal yang perlu
dilakukan, kalau tiga hal bisa direalisasikan maka akan menjadi
pengungkit sektor-sektor lainnya. Ketiga hal itu adalah rekruitmen
CPNS yang bersih, adil dan transparan, promosi jabatan secara terbuka,
serta penerapan teknologi informasi (IT base).
Dikatakan, rekrutmen CPNS yang
bersih, adil, fair, obyektif, transparan dan bebas dari KKN telah mulai
dilaksanakan tahun 2012. Langkah itu ditingkatkan lagi tahun 2013, yang
ditandai dengan mulai diterapkannya sistem computer assisted test
(CAT) oleh sejumlah kementerian/lembaga dan pemda. “Tahun 2014 ini
seluruh kementerian/lembaga dan provinsi wajib menerapkan CAT,” ujarnya.
Menteri menambahkan, untuk promosi
terbuka sudah 42 instansi yang melaksanakan. “Ini perubahan yang luar
biasa, karena gubernur, bupati, walikota selaku pejabat pembina
kepegawaian (PPK) tidak bisa lagi seenaknya mengangkat pejabat. Dia
menetapkan satu dari tiga orang yang terbaik hasil seleksi terbuka,”
ujarnya.
Terkait dengan penerapan sistem
teknologi informasi dalam pemerintahan, langkah yang harus dilakukan
adalah pengintegrasian berbagai macam dan jenis aplikasi yang selama
ini sudah diterapkan di berbagai institusi.
Salah satu penggagas UU ASN, Sofian
Effendi menambahkan bahwa undang-undang ini menjadi landasan hukum
dalam menyiapkan birokrasi Indonesia dalam menyongsong abad ke - 21
atau yang dikenal dengan Abad Asia. Pegawai ASN yang kini tidak hanya
PNS, memungkinkan para professional masuk ke dalam birokrasi. “Mereka
bisa direkrut sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,”
ujarnya.
Terkait dengan harapan sebagian
masyarakat agar perubahan bisa lebih radikal, Menteri Azwar Abubakar
mengatakan bahwa dalam mengelola birokrasi harus menggunakan seni.
Ibarat mendaki, kalau tanjakannya terlalu terjal akan jatuh, tetapi
kalau terlalu landai tidak bergerak. “Kira-kira empat puluh lima
derajat, sehingga perubahan tetap terjadi, tetapi tidak menimbulkan
korban,” tambahnya.
Hadir dalam acara
ini Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo, Ketua Tim Independen Reformais
Birokrasi Erry Riyana Hardjapamekas, serta Deputi SDM Aparatur
Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.
Acara FGD untuk mensosialisasikan UU
tentang ASN ini akan terus digulirkan bagi kalangan editor dan
jurnalis, dengan mengambil tema-tema yang lebih spesifik. “Berikutnya
kita akan membahas rancangan peraturan pemerintah yang dieperintahkan
oleh undang-undang ASN,” ujar Erry menambahkan. (ags/HUMAS MENPANRB)
Source: http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2333-uu-asn-jangan-menjadi-macan-kertas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar